w Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7). w Macam-macam perikatan: w Perikatan Perdata dan Perikatan Wajar/Alamiah w Perikatan Positif dan Negatif w Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi. w Perikatan Principal dan Perikatan Accessoir w Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik.

Perbuatan yang sesuai dengan hukum yang mengakibatkan timbulnya perikatan, nampaknya merupakan semacam "quasi-contract".Mirip dengan perjanjian semu. Contoh, mengenai "zaakwaarneming", seperti yang diatur dalam Pasal 1354 KUHPerdata, berarti seorang yang sukarela mengurus kepentingan orang lain atau melakukan perwakilan sukarela tanpa suatu kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya, serta

A. Latar Belakang Masalah. Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan syarat ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya (1694 KUHPerdata). Menurut kata-kata pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian β€œriil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian dan Undang-Undang. Aturan mengenai perikatan meliputi bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum meliputi aturan yang tercantum dalam Bab I, Bab II, Bab III (Pasal 1352 dan 1353), dan Bab IV KUH Perdata yang belaku bagi perikatan umum. bermacam-macam sumbernya itu dinamakan hukum perikatan. Apabila dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk melakukan atau memberikan sesuatu berarti masing-masing orang atau pihak itu mengikatkan

Kalau ikatan kovalen nonpolar, pasangan elektron ikatannya akan sama kuat ke semua atom, di mana keelektronegatifan antar ikatannya sama. Contohnya adalah atom H yang berikatan dengan atom H lagi, keduanya memiliki nilai keelektronegatifan masing-masing 2,1. Contoh lainnya adalah minyak. Nah, itu dia jenis-jenis ikatan kovalen.

Hai Pembaca Setia, Kali ini Tabir Hukum akan membahas mengenai definisi psikologi hukum dan pendapat para ahli mengenai psikologi hukum. Pengertian Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum sebagai salah satu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Psikologi hukum mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum, yang mungkin merupakan
Menurut pasal 1233 KUH Perdata dijelaskan sumber dari perikatan dibagi menjadi dua yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian dan perikatan yang bersumber dari undang-undang. Pada artikel berikut ini akan lebih dijelaskan tentang macam-macam dan sumber perikatan dalam hukum perdata. AbPg.
  • il4ud8y74v.pages.dev/221
  • il4ud8y74v.pages.dev/118
  • il4ud8y74v.pages.dev/497
  • il4ud8y74v.pages.dev/388
  • il4ud8y74v.pages.dev/471
  • il4ud8y74v.pages.dev/219
  • il4ud8y74v.pages.dev/471
  • il4ud8y74v.pages.dev/111
  • macam macam perikatan dan contohnya